SABANA KABA, Tanah Datar–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar menggelar diskusi publik, publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil 2024 Kabupaten Tanah Datar, di salah satu hotel di Batusangkar, Jum’at (24/02/2023).
BACA JUGA : Diduga Patah As, Sebuah Truk Sarat Muatan Terbalik di Ayia Tanang Ombilin
Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan menyebutkan, pendataan Dapil serta alokasi kursi DPRD, Bawaslu mengacu pada prinsip-prinsip seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
“Dapil kita di Tanah Datar masih sama pada pemilu lalu yaitu 4 dapil, di dapil 1 terdapat 9 kursi, dapil 2 sebanyak 8 kursi, dapil 3 terdapat 9 kursi dan dapil 4 juga 9 kursi, persentase keakuratannya 8,75 kursi perdapil. 375.327 penduduk per 35 kursi dan rata-ratanya 1 kursi mewakili 10.724 masyarakat,” tutur Hamdan.
Ketua Bawaslu lebih lanjut menyebutkan, terdapat empat issu kristal dalam pengawasan oleh Bawaslu, di antaranya, memenuhi prinsip, data, peta wilayah dan prosedural.
Sementara Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Harmes Yoni menyebutkan dengan ditetapkannya jumlah kursi serta daerah pemilihan pada pemilu 2024 di Tanah Datar, Bawaslu melaksanakan diskusi publik dengan awak media di Tanah Datar.
“Ketersediaan kursi DPRD dan pembagian dapil pada pemilu 2024 mendatang masih sama seperti pemilu sebelumnya yaitu 35 kursi dan empat dapil, wilayah cakupannya juga sama seperti pemilu lalu,” kata Harmes Yoni.(WD)