SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang wanita cantik berinisial RA (24 tahun), karena diduga sebagi pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu di Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Sabtu (11/01/2025).
BACA JUGA : Bisnis Narkoba Tidak Pernah Habis, Polisi Tangkap Lagi Dua Terduka Pelaku dan 3,6 Kg. Sabu
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melaui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku RA di rumah milik orang tuanya di Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya tim juga sudah mendapatkan informasi terkaivt adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di seputaran Kecamatan Rambatan. Pada saat mengamankan terduga pelaku RA, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasilnya, dari terduga pelaku RA berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. Pada saat ini, untuk terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkoba ini,” tutup AKP Desneri.(WD)