Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening berlapis dan dibalut dengan tisu warna putih. Paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima warna hitam yang berada di saku depan jaket yang dikenakan oleh pelaku NF.
Saat diinterogasi di lokasi, NF mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 1 unit handphone merek Vivo Y19s warna biru milik NF, 1 unit handphone merek Infinix Smart 8 Plus milik DS, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 2454 HT yang digunakan kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(TBSB/SK.01)





























