Sabana Kaba, Tanah Datar–Anggota Komisi IX DPR RI Betti Shadiq Pasadigoe, SE, Akt, MM mengatakan, BPJS Tenaga Kerja merupakan program jaminan sosial ketenagaakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal tersebut disampaikan Betti Shadiq Pasadigoe, ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di ruang pertemuan Kantor Wali Nagari Lawang Mandahiliang Kecamatan Salimpaung, Selasa (6/11).
Dikatakan, Sosialisasi BPJS Tenaga Kerja adalah untuk memberi penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya program ini, terutama bagi masyarakat yang melaksanakan pekerjaan sehari-hari, tanpa menerima upah dari orang lain atau dari suatu perusahaan.
“Peserta BPJS ini bisa saja seorang petani, pengusaha industri kecil makanan yang tidak menggunakan system upah,” kata Betti Shadiq Pasadigoe dihadapan peserta sosialisasi yang memadati ruang pertemuan Wali Nagari Lawang Mandahilian.
Lebih jauh Betti mengatakan, dalam pekerjaan sehari-hari tidak tertutup kecelakaan kerja, baik itu berupa tersiram minyak panas bagi pengusaha makanan, atau kenan cangkul bagi petani. Untuk mendapat pengobatan secara gratis dapat menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktig atau iyuran bulanannya tetap dibayar.
“Saya sengaja memilih Lawang Mandahiliang, karena disini banyak industri rumah tangga seperti keripik talas, kue sagun dan lain-lain yang mempunyai potensi cukup tinggi untuk ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Betti Shadiq Pasadigoe menambahkan.
Berkaitan dengan ada yang bertanya, apakah BPJS Tenaga Kerja tidak rugi, karena harus membayar biaya perawatan rumah sakit dan memberikan santunan terhadap yang meninggal dalam melaksanaan pekerjaan, Betti mengatakan, program ini juga dengan program BPJS Kesehatan sama-sama berazaskan gotong royong.
Sebelumnya pemandu acara Nasrul Malin Batuah menjelaskan, iyuran BPJS Tenaga Kerja ini cukup ringan sekali, hanya Rp.16.800,- bulan dan bila dibayar tiga bulan sekaligus, maka peserta hanya menyetorkan uang Rp.50.000,- atau dilunasi satu tahun hanya Rp.200.000,- setiap peserta.
Nasrul selanjutnya menjelaskan, bagi warga Lawang Mandahiliang yang mengikuti sosialisasi pada hari ini, selain mendapat penjelasan terhadap program BPJS Tenaga Kerja juga pembayaran bulannya sudah ditanggun selam tiga bulan, sehingga peserta hanya membayaran iyuran bulanan pada bulan keempat.
“Bagi peserta mendapat kecelakaan diberikan pengobatan gratis dan bagi yang meninggal akan diberi santunan sebesar Rp.24,- juta, tentu yang meninggal dalam keadaan sedang melaksanakan pekerjaan,” tambahnya.(WD)