SABANA KABA, Padang Pariaman–Satreskrim Polres Padang Pariaman meringkus seorang wanita LR (30 tahun) warga Korong Ambacang, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, karena diduga terlibat tindak pidana penipuan arisan online.
BACA JUGA : Waspadai Kerjasama Bisnis, Seorang Pria Tipu Teman Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.I.K melalui Kasi humas AKP Ali Gusra kepada awak media Minggu (11/12/2022)mengatakan, tersangka LR yang merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) ini diringkus petugas di Cikarang Bekasi Jakarta Barat, pada Kamis (8/12/2022).
Dikatakan, penangkapan itu dilakukan sesuai dengan laporan Polisi LP/B/442/XII/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 08 Desember 2022 di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari pengakuan para korban saat melapor, tersangka melakukan penipuan arisan online hingga merugikan millyaran rupiah. Namun untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum tahu jumlahnya dan masih kami dalami,” tambahnya.
“Atas laporan para korban, kemudian kami dalami dan dilakukan penyelidikan dan ternyata tersangka LR (30) melarikan diri ke daerah Bekasi, sehingga kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Kasi Humas melanjutkan, dari hasil penyelidikan itu, didapat informasi kalau tersangka berada di Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan. Pada saat diamankan tersangka LR mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
“Iya dari pengakuan tersangka sendiri bahwa telah melakukan penipuan arisan online,”ungkapnya.
Terkait penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil dari penipuan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman dan tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan Barang bukti lainnya,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)