Batusangkar, (SK)—Ratusan pegawai honor dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) termasuk pegawai secretariat dilingkungan Pemkab Tanah Datar mendatang gedung DPRD setempat untuk melakukan aksi demo, menuntut pengangkatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negeri) dan peningkatan kesejahteraan.
Rombongan yang diketua Agusrimanto dan Sekretaris Yessi Mariance ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE didampingi Sekretaris Dewan Elizar, SH serta Kepala Dinas Dikbud Drs.Abrar, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia) Drs.Suhermen dan Sekretaris Dinas Kesehatan dr.Yesrita.
Para Pendemo mengajukan kepada Pemkab Tanah Datar agar dapat mengangkat tenaga honorer melalui kebijaksan afirmasi daerah untuk memenuhi kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil yang semakin banyak memasuki pension di Kabupaten Tanah Datar.
Mereka juga memohon kepada Pemkab Tanah Datar agar dapat memprioritaskan tenaga honor dalam pengangkatan PNS tahun 2018 dilingkungan Pemkab Tanah Datar, dengan memperhatikan masa pengabdian, baik kategori II maupun non kategori, mengingat nasib mereka yang minim pendapatan serta rawan pemutusan hubungan kerja, sedangkan tanggung jawab dan beban kerjanya sama dengan PNS.
Selain itu pendemo meminta untuk mempermudah guru honor mendapatkan PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai syarat mendapatkan sertifikat guru professional, meskipun dengan resiko menunggu kuota peserta PPG yang bekerja dilingkungan Pemkab Tanah Datar.
Kepada DPRD, pendemo berharap agar dapat mendorong Pemkab Tanah Datar melalui dialog bersama mengenai pengangkatan PNS, terutama memanfaatkan tenaga honor yang sudah ada.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE dalam kesempatan itu mengatakan, DPRD Tanah Datar tetap akan memperjuangkan nasib tenaga honorer di Kabupaten Tanah Datar, baik yang berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang berasal dari OPD lainnya.
“Jika ada yang semena-mena memberhentikan pegawai honor, tolong dilaporkan ke DPRD Tanah Datar, terutama yang diberhentikan karena melahirkan dan sakit. Tetapi, jika diberhentikan disebabkan melakukan perbuatan maksiat, itu tidak bisa diterima sama sekali,” kata Ketua DPRD Anton Yondra.(WD)