SABANA KABA, Bengkulu–Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu mengkap satu orang pemuda berusia 26 tahun dan dua orang remaja dibawah umur yang berusia 17 serta 15 tahun, setelah kedapatan oleh warga sedang membawa dua potong karet basah yang di duga hasil curian.
BACA JUGA : Tabrak Tiang Traffic Light, Seorang Pengemudi Mobil Toyota Rush Tewas
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik., Minggu (16/01/22) mengungkapkan, ketiganya ditangkap hari Sabtu tanggal 15u Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial WW (26 tahun) warga Kecamatan Kerkap Kabupaten BU, Kumbang (17 tahun) serta Bangor (15 tahun) keduanya warga Kabupaten BU dan masih berstatus pelajar SMK dan SMP.
”Ketiga tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/106/I/2022/SPKT / POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 Januari 2022. ” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ketiga tersangka diketahui berawal Sabtu 15 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib, saksi Kurat sedang bermain gaple bersama warga yang lain dan melihat dua orang sedang sedang melintas dengan sepeda motor di jalan Desa Aur Gading.
“Karena ada bau karet maka saksi dan warga mengejarnya, saat di hentikan ada bau karet dan pakaian dalam kondisi basah, salah satu pelaku melarikan diri setelah ditanya oleh saksi, dan tersangka mengakui bahwa benar mereka mencuri karet di Desa Padang Bendar,” tambahnya.
Kemudian pelapor Husdek (38 tahun) warga Hulu Palik Kabupaten BU mencari keberadaan tersangka WW, setelah dapat informasi dari warga bahwa ada sepeda motor melintas ke arah Talang Pasak membawa 2 potong karet di tutup dengan daun dekat pondok kebun jagung milik mertua tersangka WW.
Namun sepeda motor dan tersangka sudah tidak ada di tempat tersebut, dan setelah dilihat oleh pelapor bahwa benar karet tersebut adalah miliknya dengan berat kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) kg yang disimpan didalam kolam khusus karet didepan rumah pelapor.
Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 2 (dua) balok getah karet dengan berat 96 (sembilan puluh enam) kilogram yang telah di rubah bentuk menjadi uang sebesar Rp.720.000,00 serta 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol BD 4516 YG warha hitam lis merah.
“Kasat Reskrim menambahkan saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)






























