SABANA KABA, Tanah Datar –Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RP (33 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (07/07/2023) sekitar pukul 21,00 Wib.
BACA JUGA : Peduli Luhak Nan Tuo, M.Idrus Minta Masyarakat Jelimet Memilih Wali Nagari
Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Gumas Iptu Gusrial menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, pada diri terduga pelaku, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil dan 4 (empat) paket besar yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang tersimpan didalam dompet milik terduga pelaku.
Kecuali itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital pada terduga pelaku,” kata Iptu Gusrizal menambahkan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 14 (empat belas) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) Unit Timbangan Digital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
“Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas mengakhiri penjelasannya.(WD)






























