Miliki 10 Paket Sabu-Sabu, Sepasang Muda-Mudi Ditangkap Polisi di Kecamatan Padang Ganting

0
2763

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan sepasang muda-mudi masing-masing berinisial RH (32 tahun) dan FS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, karena  diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu, Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA : Warga Tanah Garam Gempar, Sesosok Mayat Lelaki Ditemukan Mengapung di Batang Lembang

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menjelaskan, penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. Kedua pelaku diamankan di rumah milik pelaku perempuan FS di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

“Dari kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu,  dibungkus dengan plastik klip,” tambah Kasi Humas Gusrizal.

Pada saat dilakukan penggeladahan tersebut, Tim ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat. Selanjutnya, untuk  terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasi Humas AKP Gusrizal mengakhiri penjelasannya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here