SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam menangkap Pasutri (Pasangan Suami Isteri) Bandar Sabu, masing-masing berinisial ADI (55 tahun) IDM (40 tahun) dan kurir ROS (49 tahun) di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat. (19/09/2024).
BACA JUGA : Sebelas Hari Pasca Pengejaran, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap Polisi
Dari ketiga pelaku. Tim kelelawar Satres Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar Narkoba jenis Sabu seberat 2,5 Gram, lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.
Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammaf Agus Hidayat. S.H, S.I.K menyampaikan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini, adalah bentuk komitmen Polres Agam untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
“Kali ini, kita berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, lengkap dengan istri dan kurirnya,” tambah Kapolres.
Ia berharap setelah dilakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan.
Pada kesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi, SH juga menambahkan, ketiga orang pelaku berhasil kita tangkap pada pukul 17.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
“Dengan metode under cover buy, sehingga ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Bandar narkoba yang berinisial ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijinjung, dan hal tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan.
Saat ini, ke tiga orang pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk ketiga pelaku, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.” Ulas Kasat sebagai penutup.(TSB/SK.01)































