Curi Peralatan Rumah Tangga, Seorang Pria Muda Usia Ditangkap Polisi di Tapi Selo Lintau

0
358

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang pria berinisial AEA (35 tahun), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH kepada www.sabanakaba.com membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria AEA yang diduga telah melakukan pencurian peralatan rumah tangga.

“Kegiatan penangkapan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar,” kata Surya Wahyudi menjelaskan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/X/2025/SPKT/POLSEK LINTAU BUO UTARA/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 24 Oktober 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/77/X/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 24 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/57/X/RES.1.8./2025/ Reskrim tanggal 24 Oktober 2025.

“Setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk serta barang bukti diduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

BACA JUGA : Setahun Menteri Nusron, 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa. (satu) Unit Mesin cuci dengan merk SHARP,. 1 (satu) Unit Kipas Angin dengan merk Arashi CITY FAN serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Revo warna Hitam.(WD