SABANA KABA, Lampung–Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39 tahun) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian nasional. Perkara ini bukan hanya soal tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia.
Polres Pringsewu untuk pertama kalinya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026 dalam memproses kasus tersebut. Dua orang pelaku, DP (23 tahun) dan NY (33 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menyatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru. Menurutnya, kasus ini menjadi tonggak awal penerapan hukum pidana nasional yang telah diperbarui di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Khusus tersangka DP, polisi menerapkan pasal tambahan. Selain sebagai pelaku utama penusukan, terduga juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SELANJUTNYA HAL. 2































