Pengeroyokan Berdarah dan Menewaskan, Polisi Bakal Terapkan KUHP Baru dalam Proses Hukum

0
254

“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk DP, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” tegas Kapolres alumni Akpol 2005 itu.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo yang dibantu Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk.

Hasil penyelidikan mengungkap, DP berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan, sementara NY memegang tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lainnya turut mendorong korban dan kini masih berstatus buron.

Tersangka DP sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Saat penangkapan, DP melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

BACA JUGA : Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

Sementara itu, tersangka NY lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.(TBL/SK.01)