Sabana Kaba, Sumut—Seorang pria dengan inisial F (38 tahun) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut terpaksa berurusan dengan polisi Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB, karena diduga telah mencuri dompet dan menguras ATM milik korban Razalu (42 tahun).
BACA JUGA : Payakumbuh Tak Balimau, Tanah Datar Gelar Pertunjukan Seni Budaya di Tepi Danau Singkarak
Korban Razali yang merupakan warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai ini telah kehilangan dompet dan uang di ATM yang terjadi pada hari Kamis(18/2/2021) sekira pukul 18:00WIB.
Atas kejadian tersebut, korban membuat Pengaduan ke Mapolsek Perbaungan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, Tanggal 04 Maret 2021, Sekira Pukul 10.30 WIB. Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18:00WIB.
Korban saat itu keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor, namun ditengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan dirumah. Selanjutnya korban kembali kerumah dan masuk kedalam rumah.
Setiba di dalam rumah korban kehilangan dompet, selanjutnya korban mencari disekitar rumah korban akan tetapi tidak ketemu. Keesokan harinya korban menanyakan kepada teman korban bernama Kuncung dan Yogi dan menyampaikan apakah ada yang mengambil uang di ATM.
Saat itu, Kedua teman korban langsung menjawab “ada” bahwa ATM dari Firman yang di dapat di halaman rumah. Namun sewaktu pengambilan uang, pelaku berada di luar ATM. Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum.
Selanjutnya, Team Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan melakukan penangkapan terhadap tersangka F tanpa adanya perlawanan.
”Tersangka ditangkap dikediamannya pada hari Kamis(8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB tanpa adanya perlawanan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Minggu (11/4).
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah. Setelah mendapatkan pelaku juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan didalam dompet milik korban, sehingga pelaku mencoba mengambil uang yang ada di ATM.
Setelah di cek ternyata ada saldo sebesar Rp 1 juta rupiah. Kemudian pelaku mengambil isi uang yang ada di ATM milik korban. “Atas perbuatanya, pelaku dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 dari KUPIdana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)