SABANA KABA, Sawahlunto—Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NF (36 tahun), seorang pekerja swasta yang beralamat di Jalan Gurun Mutiara RT/RW 001/003 Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan DS (35 tahun), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Andaleh Jorong Gelanggang Tangah, Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan, Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa paket narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto untuk diedarkan di wilayah Kota Sawahlunto.
“Mendapatkan informasi tersebut, Bapak Kapolres Sawahlunto memerintahkan Sat Resnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dan menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin,” jelas IPTU Ary Andre JR.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas terlebih dahulu memanggil perangkat desa dan masyarakat setempat guna menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
SELANJUTNYA HAL. 2






























