Bawa Kabur Uang Majikan Rp.23,- Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tempat Persembunyiannya

0
3

SABANA KABA, Sijunjung—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk seorang pemuda berinisial A (21 tahun), terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Tersangka yang merupakan warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara ini diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori, S.Tr.I.K pada Selasa (23/06/2026) malam sekira pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tengah berada di sebuah warung kawasan Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman Parluhutan Lumban Raja (60 tahun), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa siang sekira pukul 11.30 WIB, saat korban yang berada di luar rumah menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa tersangka A sudah tidak terlihat lagi di tempat tinggal sekaligus warung milik korban.

Menaruh curiga, korban bergegas pulang dan langsung memeriksa kamar tempat tersangka biasa menumpang tidur.Kecurigaan korban terbukti setelah mendapati seluruh pakaian dan sepatu milik tersangka sudah rapi dikemas dan tidak tersisa di dalam lemari.

SELANJUTNYA HAL. 2