Perkuat Sinergisitas Lintas Sektoral, Kantah Sijunjung Tandatangani PKS dengan Nakertrans Sumbar

0
55

SABANA KABA, Sumbar—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengurusan Sertipikat Tanah Transmigrasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (08/07/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat penyelenggaraan administrasi pertanahan bagi kawasan transmigrasi.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara kedua instansi dalam mendukung percepatan proses pengurusan sertipikat tanah transmigrasi.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan sertipikasi dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat transmigrasi.

Penandatanganan perjanjian menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan peran dan kewenangan masing-masing instansi, mulai dari penyediaan data, koordinasi teknis, hingga pelaksanaan tahapan pengurusan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mendukung program pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

BACA JUGA : Ketua BPRN M.Yuner Buka Musnag, Wali Nagari Sungai Jambu Wilmen Minta Peserta Berikan Usulan Terbaik

Melalui terjalinnya Perjanjian Kerja Sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya para transmigran di Kabupaten Sijunjung.(EKI)