Sabana Kaba, Dharmasraya--Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menangkap pemuda berinisial RNS (20 tahun) yang merupakan warga Jambi ini di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Gadang,Kabupaten Dharmasraya, Rabu 21 Oktober 2020 malam dalam kasus kepemilikan Sabu dan Inex.
BACA JUGA : Covid 19 Mereda, Budaya 3 M Tetap Menjadi Kebiasaan dalam Kehidupan
“Benar tim opsnal satnarkoba berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang didapat informasi dia pemain lintas provinsi dan masih berstatus mahasiswa di Jambi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Kamis, 22 Oktober 2020 seperti dikutip dari TNS.
Kasat narkoba mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkotika yang sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan ini di Dharmasraya, khususnya di Koto Gadang.
“Pelaku kami tangkap di kawasan yang sama (Koto Gadang). Tidak ada perlawanan saat kami tangkap,” ujarnya.
Selain mengedarkan barang haram tersebut, dari hasil interogasi polisi RNS diketahui juga mengkonsumsi sabu-sabu yang ia edarkan. Hal tersebut diketahui saat polisi melakukan tes urin dan hasilnya positif.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini kami masih mendalami sudah berapa lama dia terlibat aktivitas terlarang ini. Pengakuannya barang itu didapat dari luar Sumbar, itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 25 gram sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi (nopol) dan satu unit gadget merek Samsung lipat warna putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(SK.01)






























