SABANA KABA, Padang Panjang–Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap empat pria masing-masing berinisial RR (30 tahun), IW (37 tahun) SB (48 tahun) dan SH (47 tahun), karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu Senin (16/01/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.
BACA JUGA : Tipu Korban Ratusan Juta Ruipah, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Daerah Berbeda
Pertama Tim Karanggo Menangkap Pelaku RR dan IW di pinggir jalan di kelurahan Ekor Lubuk, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku RR dan IW, polisi menemukan satu paket Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya.
Dari keterangan pelaku (RR dan IW) barang tersebut di peroleh dari seseorang lelaki bernama SB, petugas melakukan pencarian dan menemukan SB di sebuah Warung di bak air, setelah melakukan penangkapan terhadap SB.
Selanjutnya Tim Karanggo menangkap pelaku SH yang mana berdasarkan keterangan dari SB, barang Bukti tersebut di dapat dari SH.Pelaku SH di tangkap Tim Karanggo di kediamannya di Kelurahan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang .
Dari tangan Keempat pelaku Polisi Mengamankan barang bukti satu paket Sabu beserta alat hisapnya, satu buah Mobil Mitsubishi L 300, dan empat buah Handphone milik pelaku, dan kini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH membenarkan atas penangkapan keempat pelaku RR ,IW, SB, SH.
“Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi dan keluhan masyarakar dan kita menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dan berpartisipasi kepada Polres Padang Panjang dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Yaddi Purnama seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)