Polisi Gulung Praktik Judi Online, 51 dari 59 Tersangka Rupakan Wanita

0
1736

SABANA KABA, Riau–Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar praktik judi online di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang diamankan dalam penggerebekan yang digelar polisi disebuah ruko berlantai 3, di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda pada Sabtu (16/10/2021).

BACA JUGA : Curi Pelek Mobil Untuk Beli Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Depan Kios Pulsa

Ruko tersebut disewa kepada pengelola kemudian disalahgunakan untuk menjalankan bisnis judi online. Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki.

Kesemuanya kini sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka direkrut untuk bekerja di sana, di mana 49 orang sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB (Office Boy).

“49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021).

Tak main-main, member yang berhasil diajak mencapai 808 orang, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 lalu. Walhasil, aparat berwajib mengendusnya dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2021. Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp.20,- juta perhari,” lanjut Kombes Sunarto.

Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama F. “DPO kita, F ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama H untuk membuka judi online bersama S yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka M bertugas mengawasi kegiatan telemarketing.

F ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.

“Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp.200,- ribu dan maksimal tak terhingga,” singkatnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut.

“Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo,” yakinnya.

Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka. Rata-rata modusnya adalah Togel online.

“Total uang yang disita berjumlah Rp 27.913.000,- Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian,” terangnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here