Langkah korektif telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Peraturan itu sudah dirancang sejak enam bulan lalu dan akan segera disahkan ke DPRD. Langkah ini diambil karena surplus beras Bali yang terus menurun dan diperkirakan dapat menimbulkan ancaman pangan dalam jangka panjang. “Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” ucap I Wayan Koster.
Pemerintah Provinsi Bali juga berencana menerapkan kebijakan cut-off terhadap alih fungsi lahan produktif. Sebelum peraturan daerah selesai, Gubernur Bali akan menerbitkan instruksi kepada kepala daerah di Bali untuk menghentikan penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memanfaatkan lahan produktif. Kebijakan ini selaras dengan Arahan Menteri Nusron terkait pengendalian ketat terhadap perubahan fungsi ruang. Langkah ini menjadi landasan bagi ketahanan pangan, perlindungan tata ruang, dan kelangsungan Bali hingga 100 tahun ke depan. (LS/JR)





























