Sabana Kaba, Bukittinggi– Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis ganja seberat 11 Kg,, setelah sebelumnya terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
BACA JUGA : Memasuki Hari Keempat, Kakek Modi yang Hilang Belum Ditemukan
Kapolres Bukittinggi melalui Hal ini Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama, S.Ik kepada awak media menyebutkan,. Kecelakaan lalulintas ini terjadi pada Senin tanggal 27 Juli 2020 terhadap dua tersangka berinisial AM (24 tahun) dan OAD (19 tahun), ketika keduanya mengenderai sepeda motor dan bertabrakan dengan minibus.
“Tersangka yang sebelumnya menjadi korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, namun saat itu, pihak rumah sakit curiga tersangka ini membawa tas besar, kemudian melaporkan kepada kami,” tambahnya.
Selanjutnya, personel Satlantas yang ketika itu piket mendatangi Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi tas yang dimiliki oleh kedua tersangka, ternyata ditemukan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Kompol Indra mengungkapkan, temuan itu selanjutnya disampaikan ke tim opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi. Setelah diinterogasi, kedua korban kecelakaan tersebut mengakui ganja yang berada dalam tas tersebut merupakan miliknya.
“Narkoba berupa ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut, rencananya akan dibawa ke Kota Payakumbuh,” ujarnya seperti dikutip dari Trbrata News Sumbar.
Pihak Polres Bukittinggi kini tengah melakukan pengembangan terkait jaringan dari para tersangka, baik ke tempat asal maupun ke tempat pembelinya di Payakumbuh.(SK.01)