Berlagak Ingin Membeli, Seorang Resedivis Perkosa dan Rampas HP Korban

0
1961

Sabana Kaba, Padang—Polsek Lubuk Kilangan Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RVS (23 tahun), karena diduga telah memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi berusia 25 tahun di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 6 Meninggal 55 Positif dan 30 Sembuh

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon membenarkan, jika aksi tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2021. Saat itu, tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.

Minat dengan model handphone yang dihargai sekitar Rp.600 ribu, kata Nesmon, kemudian tersangka berlagak ingin menjemput uang untuk pembayaran handphone tersebut.

“Setelah cocok harga, tersangka membujuk korban menjemput uang ke rumahnya berdua mengunakan sepeda motor korban. Namun ternyata, korban dibawa ke suatu tempat semak-semak yang sepi,” jelasnya.

Nesmon mengungkapkan, di lokasi tersebut tersangka melakukan aksi pengancaman hingga pemerkosaan. Sebelumnya korban mencoba melawan, namun tersangka mengacungkan sebilah pisau kater.

“Terjadilah aksi pemerkosaan, korban berontak, tapi diancam. Tak lama kemudian datang warga, tersangka ini kabur dengan membawa handphone yang dijual korban,” ujarnya.

Korban selanjutnya diselamatkan oleh warga dan dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporan. Penyelidikan pun dilakukan, sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi pihak kepolisian.

Nesmon menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak menjual handphone milik korban yang dibawa kabur. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini disabilitas, kakinya diamputasi satu dan juga pernah masuk penjara (residivis) sebelumnya dengan kasus yang sama. Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun,” ujarnya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here