SABANA KABA, Pessel— Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir Polres Pesisir Selatan meringkus seorang pria berinisial WS (27 tahun) warga Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA : Larikan dan Gadaikan Motor Teman, Dua Sejoli Ini Ditangkap Polisi
Penangkapan WS tersebut dipimpin langsung Kapolsek Iptu Andi Yanuardi, SH, Unit Reskrim Polsek setempat Sabtu (05/03/2022) pukul 11. 00 Wib di rumahnya Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir Andi Yanuardi melalui Kanit Reskrim Aipda Saperman membenarkan diamankan ”WS”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur disebuah Cafe.
Dikatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu ”WS” membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 bertempat di sekolahnya yang mana masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK nya setelah di konfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil,” tambahnya.
Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada Jum’at 04 Maret 2022. Tak ingin berlama-lama Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil telisik tersangkanya lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Kami akan melakukan visum nantinya hasil visum akan menguatkan perbuatan tersangka, kami menghimbau kepada orang tua lainnya agar selalu mengawasi anak – anak karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain, hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa depannya.
“Kami akan tegas dalam penegakkan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)