SABANA KABA, Sumut–Tim Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih kurang 8 kg di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, melibatkan terduga dua pelaku masing-masing MR (20 tahun) dan YK alias DS (32 tahun).
BACA JUGA : Cabuli Anak Dibawah Umur di Sebuah Pondok, Seorang Pria 64 Tahun Dibekuk Polisi
Kedua pengedar berstatus ibu dan anak bernama YL alias DS warga Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan MR warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, mengatakan, awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, Sabtu (26/03/2022).
Hasilnya, Heri mengungkapkan personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya. Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7, 873 gram atau sekira 8 kg.
“Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumut. [SK.01]