Cabuli Pacar Bawah Umur di Lintau, Remaja Ini Diringkus Polisi di Kota Padang

0
1970

SABANA KABA, Tanah Datar--Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan 1 (satu) orang remaja berinsial BJ (19 tahun) di Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Rabu (26/04/2023) sekira pukul 01.00 Wib, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lintau Buo Utara.

BACA JUGA : Geger, Warga Silaing Atas Temukan Granat Nanas Aktif dan Satu Peti Amunisi

“Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal, Rabu (26/04/2023).

Dikatakan, menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari terdugapPelaku. Hasilnya, terduga pelaku BJ diamankan Tim Opsnal Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib. di Purus Kecamatan.Padang Barat Kota Padang.

Lebih lanjut dijelaskan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan terduga pelaku BJ terhadap korban sebut saja Intan berusia (15,6 tahun). Saat kerjadian pencabulan tersebut antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.

Tindak Pidana Pencabulan tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah orang tua BJ di salah satu Jorong di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

“Untuk saat ini, terduga pelaku BJ beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar,” tambah Iptu Gusrizal.

Pelaku disangkakan melanggar Psl 81 jo 82 UU RI No. 17 th 2016, ttg Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2016, ttg perubahan kedua atas UU No. 23, th 2002, ttg perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 Th 2002, ttg perlindungan anak Jo Psl 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here