Curi Empat Tandan Sawit, Seorang Petani Dipolisikan Karyawan PTPN V

0
830

Sabana Kaba, Riau--PTPN V Kebun Tandun, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Provinsi Riau mempolisikan seorang warga berinisial JS (40 tahun),yang sehari-hari bekerja sebagai petani, karena diduga terlibat pencurian empat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik BUMN.

BACA JUGA : Kapal Wisata Tenggelam, Satu Orang Warga Tewas di Waduk PLTA Koto Panjang

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Jumat 18 Desember 2020 membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, setelah dilaporkan mencuri 4 tandan kelapa sawit.

“Akibat pencurian tersebut PTPN V Kebun Tandun mengalami kerugian material sekitar Rp. 152.000,- oleh perusahaan,” tuturnya menambahkan seperti dikutip dari Tribrata News Riau.

Dugaan pencurian TBS kelapa sawit dilakukan JS terungkap berawal Kamis 10 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika seorang karyawan PTPN V Kebun Tandun inisial AS (49 tahun) selaku pelapor, telah menerima laporan pencurian buah sawit di areal Afdeling 1 Blok B14 Kebun PTPN V Tandun Desa Tandun.

“Pelapor AS yang turun ke TKP melihat telah terjadi pencurian buah kelapa sawit dengan barang bukti 4 tandan, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tandun selama sepekan, sambung Totok, pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim atas perintah Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga mengamankan seorang petani inisial JS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di rumahnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, menerangkan pasca ditangkap JS langsung ditahan. Petani ini terancam pidana umum Pasal 363 KUHP, tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan, atau denda Rp 250 ribu.

AKP S. Sinaga mengatakan JS dikenakan Tipiring karena petani ini tengah menjalani hukuman 7 hari kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan atas kasus penganiayaan ringan, berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian pada 19 November 2020 lalu,

“Dia kan sekarang masih tahap percobaan, belum habis masa percobaannya. Walaupun belum habis masa percobaannya, tapi dia kan sudah dua kali (melakukan tindak pidana), jadi bisa masuk pidana Tipiring,” jelas AKP S. Sinaga, dan mengaku belum ada upaya penyelesaian di luar pengadilan, pungkas Kapolsek.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here