SABANA KABA, Tanah Datar–Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki masing-masing berinisial J (40 tahun) dan SW (33 tahun) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari, karena diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : Musibah Kebakaran di Simabur, Dua Rumah Semi Permanen Ludes Jadi Abu
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Des Fuarta kepada awak media, Jumatb(29/07/2022 menjelaskan, untuk terduga pelaku J yang merupakan warga Nagari Simawang, berpropesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan Rabu tanggal 20 juli 2022 di rumahnya di Jorong Darek Nagagari Simawang Kecamatan Rambatan.
Dari terduga pelaku J, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil diduga Shabu, serta 1 (satu) pak plastik klip bening yang ditemukan didalam lemari pakaian milik nya.
Sedangkan untuk terduga pelaku SW, warga Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum diamankan Kamis tanggal 28 Juli 2022 di sebuah warung di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Dari terduga pelaku SW diamankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku. Pada pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta Masyarakat setempat.
“Untuk terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasubag Humas Des Fiarta.(WD)