Sabana Kaba, Solok--Satres Narkoba Polres Solok bersama Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Ccermin, Kabupaten Solok.
Baca juga : Anton Yondra : Pergeseran APBD 2020 Harus Disikapi Dengan Bijak
Kapolres Soloj melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Kurniawan kepada awak media Selasa (7/4) membenarkan, jika dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta belasan paket sabu berhasil diamankan, berikut sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.
Kedua tersangka tersebut masing-masing AS (20 tahun) dan S alias MK (44 tahun) ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo.Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka AS yang melakukan transaksi narkoba di Lolo.
“Begitu AS tertangkap, petugas berhasil pula mengembangkannya, sehingga pelaku kedua MK berhasil pula diamankan di tempat yang berbeda,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 15 paket sabu. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lantai kamar rumah tersangka.Kecuali itu, juga berhasil diamankan satu buah kaca pirek, uang sejumlah Rp 2,9 juta, satu handphone dan sendok yang terbuat dari sedotan air mineral.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka gaek dan remaja ini dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(sk.01)