Pria itu berdiri di pinggir jalan sambil memegang parang dan berteriak-teriak. “Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau,” kata pelaku ketika itu. Pelaku memukul mobil orang lain yang terparkir di jalan. Ada mobil yang sampai pecah juga.
“Atas laporan itu, kita langsung ke TKP,” kata Ricky.
Saat petugas datang, pelaku masih memegang parang. Petugas beberapa kali berupaya membujuk tapi pelaku tidak mau. Pelaku justru menyerang petugas.
“Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan,” jelas Ricky.
Tangan pelaku kemudian diborgol. Lalu pelaku berjalan menuju ke rumahnya, dan pergi ke arah belakang rumah. Selanjutnya, pelaku mengambil bungkusan yang di dalamnya tampak berisi kepala korban.
Bungkusan itu diserahkan pelaku ke polisi. Kemudian polisi melakukan pencarian potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai dan ditemukan bagian bawah tubuh korban dari perut ke kaki.
“Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi,” jelas Ricky.
Polisi melakukan autopsi terhadap potongan tubuh tersebut. Hasilnya, diketahui kematian disebabkan oleh tebasan di bagian leher.
“Pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit setempat dan terus mengamuk,” ungkap Ricky.
Diterangkan Ricky, berdasarkan keterangan warga, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.
Pelaku diketahui sudah berpisah dengan isterinya dan sehari-hari tinggal bersama korban. Sementara satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
“Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana,” tutur Ricky.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(SK.01)






























