Diduga Punya Maksud Tertentu, Ninik Mamak Baringin Tolak Keras SK Bupati

0
2504

Sabana Kaba, Tanah Datar—Upaya ninik mamak yang tergabung dalam KAN (Kerapatan Adat Nagari) Kenagarian Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar untuk mepertahankan nama Lapangan Pacuan Kuda Bukit Gombak Batusangkar masih tetap berlanjut, meskipun Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi sudah mengkui kesalahannya.

Tak puas dengan menghadap Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Kamis 27 September 2018, KAN Baringin melayangkan surat kepada Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar yang intinya menolak SK Bupati Tanah Datar No.426/26/PARPORA-2018 tanggal 25 September 2018 tentang pelaksanaan Pacuan Kuda Tahun 2018.

Surat KAN Baringin dengan No. Ist/KAN-BRG/IX/2018 tanggal 27 September 2018 menyebutkan, kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah atas nama ninik mamak pemangku adat dan alim ulama, cadiak pandai, seluruh unsur pemuda maupun bundo kanduang dari Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum menyatakan penolakan secara keras dan tegas atas Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No.426/26/PARPORA-2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pelaksanaan Pacuan Kuda Tahun 2018.

Menurut KAN, dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, Bupati Tanah Datar telah memutuskan dan menetapkan Pacu Kuda dilaksanakan tanggal 21 dan 22 Oktober 2018 di Lapangan Dang Tuangku Tanah Datar.

Dalam hal ini menurut kami, Bupati Tanah Datar telah dengan sengaja merubah nama lapangan pacu kuda menjadi Dang Tuangku Tanah Datar, mungkin saja untuk suatu maksud tertentu dan menghapus serta menghilangkan kata-kata “Bukit Gombak”. Tindakan Bupati Tanah Datar ini jelas telah melecehkan kami, terutama para ninik mamak dan masyarakat Nagari Baringin pada umumnya, khusus Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin.

Masih menurut surat KAN Baringin tersebut, maka oleh sebab itu, kami terang-terangan tidak menerima tentang nama lapangan Pacu Kuda Dang Tuangku Tanah Datar. Justru Bupati Tanah Datar harus bertanggung jawab atas perubahan lapangan pacu kud ini. Kami sangat menyesalkan bahwa Bupati tidak pernah memberitahukan atau memusyawarahkan dengan kami ninik mamak Nagari Baringin maupun dengan ninik mamak Jorong Bukit Gombak.

Secara tegas KAN Baringin dalam suratnya juga menyebutkan, seterusnya kami sampaikan secara gambling nama lapangan pacu kuda ini adalah Bukit Gombak. Sejarah membuktikan, lapangan pacu kuda Bukit Gombak mulai dipakai sejak tahun 1913, sesuai dengan prasasti yang ada di lapangan Bukit Ambacang Bukittinggi.

Lapangan Pacu Kuda Bukit Gombak berada di tanah ulayat ninik mamak Jorong Bukit Gombak dan lapangan Pacu Kuda Bukit Gombak bukanlah milik atau kepunyaan Pemda Tanah Datar.

Selanjutnya, surat KAN Baringin juga menguraikan tentang pertemuan dengan Kepala Dinas Parpora Tanah Datar Abdul Hakim dan Kabid Olah Raga H.Jimmi di masjid Bukit Gombak. Dalam kesempatan itu sudah disampaikan tiga tuntutan, masing-masing pengembalian nama lapangan pacu kuda, pengakuan lapangan pacu kuda di tanah ulayat Bukit Gombak serta konstribusi penghasilan pacu kuda untuk Jorong Bukit Gombak.

“Kepala Dinas Parpora Tanah Datar dan Kabid Olah Raga berjanji akan menyampaikan tuntutan kami ini kepada Bupati Tanah Datar, namun kenyataannya yang kami terima dan alami jauh dari pada harapan kami,” tulis diakhir surat KAN Baringin tersebut.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here