Lari dari Tahanan, Tersangka Perbuatan Cabul Ditangkap di Padang Sedempuan

0
1606

Sabana Kaba, Tanah Datar—Tersangka BA alias Bobbi (21 tahun) tahanan perbuatan cabul yang melarikan diri dari Polsek Padang Ganting tanggal 9 Juli 2018 berhasil ditangkap di Padang Sidempuan Sumatera Utara, Selasa (2/10).

Kapolres Tanah Datar AKBP.H.Bayuaji Yudha Prajas, SH dalam keterangannya menjelaskan, tersangka Bobbi ditahan berdasarkan UU no. 23. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP, sesuai dengan Lap polisi No. LP / 08 / K / VI/ 2017 sek Tgl 05 juni 2017.

Status tersangka menunggu pemberkasan dan akan tahap II penyerahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanah Datar, namun tersangka melarikan diri dari tahanan Posek Padang Ganting tanggal 9 Juli 2018.

“Berdasarkan Info yang diterima dari Masyarakat Tahanan lari tersangka Bobi saat ini berganti Nama dalam media sosial Facebook yaitu Rizky Putra Chaniago,” kata Kapolres Bayuaji menjelaskan lagi.

Hal tersebut diperkuat dari Pengamatan media sosial FB dan percakapan yang ada di dalamnya menerangkan, Keberadaan Bobi Tahanan Lari Polsek Pd. Ganting yang saat ini berprofesi pedagang Martabak berada di Jl. HT Rijal Nurdin Kel/Desa Pijor Koling KM 7 Kec. Padang Sidempuan Tenggara Provinsi Sumatera Utara.

Dari petunjuk tersebut Kapolsek padang Ganting Iptu Kamaluddin, SH, MH melakukan Konfirmasi dengan Salah seorang Personil Lantas Polres Padang Sidempuan Aiptu Syahdani dan membenarkan jika Bobi melalui pengecekan berada di Padang Sidempuan Tenggara dan memastikan yang bersangkutan bekerja sesuai dengan dinyatakan dalam face book.

Tersangka Bobi ditangkap di Padang Sidempuan Tenggara pada hari selasa tgl 2 Oktober 2018 pukul 22.30 Wib dengan dibantu Ipda ST.Purba Kanit Tipidkor Polres Padang Sidempuan. Kini tahanan sudah dibawa kembali ke Polsek Padang Ganting untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here