SABANA KABA, Sumut–Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memberikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jumat, (06/05/2022).
BACA JUGA : Bermoduskan Parkir Kendaraan, 15 Orang Terduga Pelaku Pungli Ditangkap Polisi
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal Kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 Wib, terduga pelaku berinisial ST (32 tahun) bersama Ebeneser Tarigan (38 tahun) yang merupakan abang kandungnya sendiri, sedang menimbang sawit milik orang tuanya.
“Penimbangan tersebut berlangsung di daerah tempat tinggalnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang,” katanya menambahkan.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. sehingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah terduga ST.
“Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban,” tutur Kompol I Kadek H. Cahyadi.
Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP. Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga terduga.
“Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang,” jelasnya lagi seperti dikutip dari TBNews Sumut.
Saat di konfirmasi, terduga ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(SK.01)