Langgar Perda AKB, Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial Bersihkan Masjid

0
1293

Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kembali melakukan razia, kali ini Sabtu (13/2) dengan sasaran depan Rumah Makan Sawah Laman Pincuran Tujuh Batusangkar serta Jorong Baringin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan atau obyek wisata Danau Singkarak.

BACA JUGA : Narkoba Lagi, Dua Pria Kantongi Shabu Ditangkap Polisi di Tabek Pariangan

Kasatpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH kepada media ini menyebutkan, kegiatan yang berkolaborasi dengan Tim Kegiatan Aman Nusa Polres Tanah Datar menerjunkan 20 personil, masing-masing 10 personil dari Satpol PP dan 10 personil dari Polres Tanah Datar, dimulai jam jam 8.00 dan berakhir jam 14.30 Wib.

Dijelaskan, dengan adanya libur panjang diakhir pekan, terjadi mobilitas orang yang cukup ramai menuju obyek-obyek wisata, tidak terkecuali obyek wisata yang ada di Kabupaten Tanahdatar. Mobilitas orang tersebut bukan hanya berasal dari Sumbar tetapi juga berdatangan dari luar Provinsi Sumatera Barat.

“Diantara wisatawan yang berkunjung ada yang melanggar Perda AKB dalam bentuk perorangan sebanyak 53 orang dan dalam bentuk pelaku usaha 1. pemilik usaha,” kata Kasi Penegakan Perda Elfiardi menambahkan.

Kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum salah satu diantaranta berupa pembersihan massjid di pinggir danau Singkarak dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan”.

“Tim Gakkum Terpadu dalam kegiatan tersebu memeriksa kelengkapan masker wisatawan yang menggunakan bis pariwisata dan kendaraan pribadi. Seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat,” tuturnya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here