Edarkan Materai Palsu, Warga Guguak Malalo Ditangkap Polisi di Lembang Jaya

0
2112

Sabana Kaba, Solok–Polres Solok Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial AP (28 tahun) warga Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Tatar, karena diduga sebagai pengedar materai palsu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Senin (14/06/2021).

BACA JUGA : Dua Hari Operasi Digelar, Polisi Amankan 488 Preman dan Pelaku Pungli

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH Sik,Msi melalui kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda, S.T.K, S.I.K membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang tersangka yang diketahui warga Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar oleh personil Polsek Lembang jaya yang di back up oleh Tim Karawai Arosuka Satreskrim Polres Solok.

Dikatakan, kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu kesalah satu kedai di daerah Nagari Koto Laweh Kecamatan lembang Jaya.

“Pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut, akhirnya menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib”, jelasnya.

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka, ketika dalam perjalanan setelah pemilik warung menyampaikan informasi tersebut kepada petugas.

Materai Tempel Palsu yang di edarkan tersebut sebanyak 20 (dua puluh) lembar yang terdiri dari materai tempel nilai 6000 diduga palsu sebanyak 1000 buah dan 10 (sepuluh) lembar materai tempel nilai 10.000 palsu sebanyak 500 buah.

“Tersangka dan semua Barang Bukti di bawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemriksaan secara intensif,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here