Sabana Kaba, Sumbar–Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pemilik akun facebook bodong atas nama Kol. Joko Sadono yang digunakan oleh pelaku GHW (35 tahun), setelah pemilik akun tersebut melakukan penipuan pada sejumlah korbannya beberapa waktu lalu di Kota Padang.
BACA JUGA : Terapkan Prokes Ketat, IAIN Batusangkar Memulai Perkuliahan Sistem Campuran
Kegiatan penipuan yang mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sumbar.terhenti setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pelaku dikawasan Nanggalo Kota Padang, Selasa (5/1/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Joko Sadono, dalam jumpa pers di Mapolda Sunbsr, Jumat (8/1/2020) siang menjelaskan, pelaku telah melakukan penipuan terhadap dua orang di Padang, dengan Kerugian Rp.35,- juta.
Kabid humas mengatakan, pelaku dalam melakukan penipuan itu, terlebih dulu melakukan chat melalui akun facebook Joko Sadono dan memberikan nomor Whatsappnya kepada korbannya.
“Lalu pelaku melakukan percakapan dengan calon korban dengan mengatasnamakan Dirreskrimsus Polda Sumbar dan meminta sejumlah uang kepada korban,” katanya menambahkan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikawasan Nanggalo dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit Handphone, 6 unit sim card dan 2 buah buku tabungan dan ATM Bank BRI.
Saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan negara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(SK.01)