Kombes Pol Alfret mengungkapkan IR mendapatkan upah sebesar Rp. 2,4 juta dalam aksi-aksi sebelumnya.“Jadi setelah motor hasil curian dijual ke penadahnya, barulah dia mendapatkan upah Rp.2,4 juta,” kata Kombes Pol Alfret.
Pelaku IR tertangkap oleh warga saat laju kendaraannya terjatuh usai menabrak hadangan seorang warga bernama Abu Bakar, pengemudi ojek online, sehingga mengakibatkan Abu Bakar mengalami luka robek dibagian pelipis mata sebelah kiri dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kemarin kami sudah berkunjung ke rumah sakit, melihat kondisi beliau, Alhamdullilah keadaannya sudah membaik,” Kata Kompol Faria.
Selain pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 buah senjata api mainan jenis revlover dan 1 buah kunci letter T.
BACA JUGA : DPRD Gelar Rapat Istimewa, Ketua Anton Yondra Sebut Pidato Kenegaraan Penguat Semangat Pembangunan
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (TBL/SK.01






























