Sabana Kaba, Tanah Datar–Satuan Resese Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja Kering. Kali ini melibatkan tiga pelaku yang dibekuk petugas di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (16/11) sekitar jam 02.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H membenarkan, jika tiga orang tersangka berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Tanah Datar masing-masing YHK (42 tahun), RA (31 tahun) keduanya beralamat di Kubu Rajo Lima Kaum serta MC (25 tahun) beralamat di Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Iima Kaum.
Dijelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Inisial YHK sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan dan pada hari Sabtu tgl 16 November 2019 sekira pukul 02. 30 wib, diketahui sedang berada dirumah milik mertuanya.
Sewaktu petugas masuk ke dalam rumah YHK didapati bersama 2 ( dua ) orang laki2 yaitu Inisial RA dan Inisial MC yang sedang mengkonsumsi Sabu dimeja makan dan petugas segera mengamankan ketiga orang tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan disaku celana milik Inisial YHK 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri dan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering disaku sebelah kanan serta 1 (satu) set alat isap / bong di atas meja makan.
Dari tersangka ditemukan BB (Barang Bukti) berupa 2 (dua) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas, 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna merah, 1 (satu) set alat hisap / bong, 2 (dua) buah mencis / korek api serta Uang tunai Rp. 100.000, hasil penjualan sabu.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua pemuda serta masyarakat setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam Perkara ini terhadap tersangka disangkakan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Th. 2019 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun.(WD)