Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal disejumlah masjid dan mushola.
Diantaranya yang berada diwilayah kabupaten Pringsewu yakni masjid Al ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al fajar Pringsewu selatan, Mushola belakang pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Mushola Al hidayah Pringsewu Barat.
Sedangkan TKP yang berada diwilayah Kabupaten Tanggamus yakni Masjid depan Rest area Gisting dan kotak amal di Kantor pos Pekon tekad kecamatan Pulau Panggung.
“Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 7,7 juta,” ungkap kasat.
Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka. Sementara uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online, sebagaian untuk membeli HP dan sebagain untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Disampaikan kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.
Setelah itu, tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan Sepeda motornya maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.
Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian kemudian tersangka mengajak keponakanya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.
Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan Ponsel idamanya Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)





























