Sabana Kaba, Sumut–Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kota Pinang Labusel (Labuhanbatu Selatan) dengan menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial FD (25 tahun) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang,H (37 tahun) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tongek (30 tahun) warga Desa Aek Batu Torgamba.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 22 Orang Positif dan 2 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, EPS berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labuhanbatu Selatan.
Dari ke 3 tersangka diamankan barang bukti diantaranya 5 (Lima) bungkus Ppastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim, selanjutnya oleh Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus.
Kemudian pada hari Minggu tgl 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander.
Ketika personil yang mengejar dan menangkap kedua tersangka dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah Ransel Hitam disita 5 (lima) bungkus plastiks klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram.
Tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang. Sementara tersangka H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.
Hari Senin tgl 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek dan yang bersangkutan diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.
Dari keterangan EPS menyebutkan, telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yaitu bulan April akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3,- juta.
“Terhadap ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)