Korupsi BBM Kendaraan Dinas, Tiga Unsur Pimpinan DPRD Resmi Ditahan Polisi

0
639

SABANA KABA, Bengkulu–Sebanyak 3 orang unsur pimpinan DPRD Seluma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma Propinsi Bengkulu tahun anggaran 2018, Senin (16/01/2023) resmi ditahan.

BACA JUGA : Miliki Narkotika Jenis Ganja, Dua Pria Ditangkap Polisi di Tempat Berbeda

Ketiganya yaitu HTN yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Seluma, OF sebagai Wakil Ketua (Waka) II serta UU sebagai Wakil Ketua I DPRD Seluma. Ketiganya datang memenuhi panggilan Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Sesampai di Polda Bengkulu, dan seusai dilaksanakan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB ketiganya langsung dibawa ke ruangan tahanan Polda Bengkulu. Ketiganya akan ditahan paling lama hingga 20 hari kedepan, menunggu jadwal pelimpahan ketiga tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, SH., Didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi usai gelar perkara, Senin (16/01/2023).

“Iya benar hari ini sudah ditahan, paling lama hingga 20 hari kedepan.” ungkap Anuardi.

Kabid Humas menyampaikan, ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini status kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sehingga saat ini hanya tinggal menunggu jadwal yang disepakati oleh Polda dan pihak kejaksaan untuk penyerahan ketiga tersangka ini.

“Iya soal itu (pelimpahan tersangka ke penyidik) sedang kita koordinasikan,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu saat di tanyai awak media Senin (16/02/2023).

Dir Reskrimsus menambahkan, terkait pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka, tidak menggugurkan proses pidana ketiganya. Pasalnya pengembalian kerugian negara tersebut dikembalikan setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

“Memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, namun pengembalian tersebut saat proses penyidikan sudah berlangsung, sehingga tidak menggugurkan pidananya,” Pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here