SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan Dua orang Laki-laki masing-masing berinisial FM (34 tahun) dan GS (42 tahun) , karena diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Jum’at (27/06/2026).
BACA JUGA : Tipu dan Gelapkan Tujuh Sepeda Motor, Seorang Oknum PNS Ditangkap Polisi di Padang Panjang
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. melaui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH,membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penankapan terhadap kedua terduga pelaku di lokasi berbeda.
Terduga pelaku pertama FM diamankan Tim pada saat berada di pinggir jalan di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku FM diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip.
Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku FM, Tim kembali mengamankan terduga pelaku kedua GS, di dalam rumah milik orang tuanya di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Dari terduga pelaku GS diamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) Paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) linting rokok, Daun Ganja kering, 2 (dua) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah alat hisap sabu (Bong).
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(WD)