SABANA KABA, Dharmasraya–Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial AT (39 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 dini hari, sekira pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA : Dua Hari Dibekali Pengetahuan, Peserta Pelatihan Pemandu Geopark ke Silokek
Pria AT tersebut merupakan warga Balai Tangah Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap di Jorong Sakato Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai.
Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, SH, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu yang disimpan di selembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps. Kasi Humas Ipda Marbawi.
Ia menerangkan, penangkapan AT setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan saat di TKP menemukan pelaku beserta barang buktinya.
Dengan disaksikan oleh beberapa saksi warga setempat, selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merk HAMMER warna hitam merah.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SK.01)