Tampil Sebagai Narasumber, STS. Dt.Rajo Indo Sebut Hukum Adat Akar dari Hukum Nasional

0
802

SABANA KABA, Solok—Pengaplikasian hukum adat digariskan oleh hukum alam “Dimano bumi dipijak, disinan langik dijujuang”.Hukum adat akan tetap eksis, walaupun tanpa ada pengakuan dari negara, karena hukum adat Minangkabau itu asli milik warga Minangkabau.

BACA JUGA : Menuju Pilkada Tanah Datar 2024, Partai Nasdem Bangun Kekuatan dengan Kebersamaan

Demikian antara lain dikatakan Ketua MTKAAM (Majelis  Tinggi Kerapatan Adat Alam  Minangkabau) Tanah Datar STS, Dt.Rajo Indo, SH, MH ketika menyampaikan materi Pelatihan dan Pembinaan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang di Gedung Serba Guna Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, Kamis (04/07/2024).

Dikatakan, falsafah dimano bumi dipijak disinan langik dijujuang merupakan dokrin dalam hidup dan kehidupan. Hal itu menjadi pedoman awal dalam mewujudkan kedamaian, mengingat jika diterapkan akan meniadakan pertentangan satu sama lainnya.

STS.Dt.Rajo Indo melanjutkan, eksisnya hukum adat terlihat dari setiap anggota anggota masyarakat yang melanggar hukum dalam suatu nagari dan terbukti bersalah diberikan hukuman denda, hukuman kucil dan hukum buang.

“Hasil dari denda tersebut kenyataannya 30 persen untuk pihak pemuda yang menangkap, 30 persen untuk para datuak-datuak dan 30 persen lagi untuk pembangunan korong kampung serta sisanya 10 persen untuk administrasi,” kata STS.Dt.Rajo Indo yang juga Dosen Universitas Muhamaddiyah Bukittinggi ini menambahkan.

Menurut Putra Ampalu Gurun itu ,Hukum Adat Minangkabau tidak sama dengan hukum impor yang berasal dari Romawi misalnya hukum adat bersifat fungsi sosial religius dan punya fungsi sosial dan keadilan bahkan mengandung unsur kekeluargaan karena itu hukum adat Minangkabau mengutamakan masyarakat daripada individu.

Hukum Adat Minangkabau punya ketentuan yang sesuai dengan kemauan masyarakat hukum adat adalah jelmaan dari perasaan dari kehidupan rakyat oleh sebab itu hukum adat Minangkabau selalu ada dalam masyarakat serta eksis tanpa ada Pengakuan dari negara.

hukum adat Minangkabau sudah berlaku dari sebelum kemerdekaan, setelah Indonesia merdeka pemberlakuan hukum adat dikuatkan oleh TAP MPRS Nomor 11/1960 dalam lampiran negara “A” paragraf 402. Selanjutnya hukum adat ditetapkan sebagai  asas-asas pembinaan hukum nasional dan dapat dikatakan sebagai landasan yuridis.

Dengan diundangkannya TAP MPRS Nomor 2/1960, itu jelas telah membuat hukum adat dalam pembangunan hukum nasional menjadi lebih tinggi Justru itu hukum adat adalah menjadi akar dari hukum nasional. Apalagi  sebelum itu deklarasi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) Nomor 169/1954 yang diantara isinya menyatakan ingin hidup aman tentram serta hidup bermartabat aplikasikan hukum adat serta adat istiadat setempat.

Ikut memberikan sambutan dalam acara tersebut Ketua KAN Pasilihan Amri, M.Pd Dt.Mangkuto Kayo dan Ketua BPRN Basrianto yang pada dasarnya bahwa Pelatihan dan Pembinaan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang untuk meningkatkan kemampuan pemangku adat untuk anak kemenakan kedepan.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here