SABANA KABA, Tanah Datar–Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar menurunkan puluhan papan reklame milik salah satu vendor Ponsel di Kota Batusangkar, Senen (11/10), karena menunggak pajak reklame. Papan reklame tersebut di pasang didepan toko ponsel maupun diatas atap toko disekitar kota Batusangkar.
BACA JUGA : Ketangkap Pesta Narkoba, Tiga Muda-Mudi Digelandang ke Kantor Polisi
Penertiban ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi dan Kabid Pendapatan Non PBB dan Non BPHTB Pada Badan Keuangan Daerah, Franky Adi Thama.
“Penertiban ini dilakukan, sebagai upaya penegakan Perda 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” ungkap Kabid Pendapatan Non PBB Elfiardi.
Dikatakan, Satpol PP Damkar secara bertahap akan melaksanakan penertiban pajak reklame diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar, karena perusahaan yang tidak taat pajak reklame jelas mengurangu pendapatan keuangan daerah.
Pada tahap awal, penertiban dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa, menyasar reklame yang telah berapa kali mendapat teguran dari Badan Keuangan Daerah Tanah Datar, seperti di Kota Batusangkar, Sungai Tarab dan Lintau Buo.
“Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap Perda Pajak Daerah sudah jelas mengurangi pendapatan daerah.,” kata Elfiardi menambahkan.
Ia menghimbau terhadap pelaku usaha yang akan memasang reklame di wilayah Kabupaten Tanah Datar agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah setelah itu baru pasang reklamenya.(WD)