Meskipun Penambang Emas Illegal Kabur, Namun Polisi Berhasil Tangkap Escavator di Kawasan Terpencil

0
59

Setelah diamankan dari lokasi, alat berat tersebut langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR maupun IUPK.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas PETI.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI bahwa aparat kepolisian terus bergerak dan tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. (Hum/SK.01)