Sabana Kaba, Sumsel--Polres Pagaralam di bawah pimpinan AKBP Dolly Gumara, SIK, MH untuk ketiga kalinya mengungkap kasus narkoba golongan satu jenis ganja di wilayah hukumnya, namun kali ini pengungkapan kasus tanaman ganja ini cukup unik, karena ditanam di atas plafon rumah.
BACA JUGA : Terjawab Sudah, Pelaku Bom Katedral Makasar Rupakan Pasutri 6 Bulan Menikah
“Pelaku yang bernama S (34 tahun), warga Desa Mekar Alam, Kota Pagaralam menanam ganja di atas plafon rumahnya guna mengelabui petugas,” kata AKBP Dolly Gumara, SIK, MH seperti dilansir Tribrata News Sumsel, Senin (29/3).
Namun berkat laporan warga sekitar yang sering melihat adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, membuat Sat Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan dan menemukan ganja yang ditanam pelaku.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas menemukan ladang ganja dan mengamankan sedikitnya 40 batang ganja dengan berbagai ukuran. “Hasil pengembangan kami mendapatkan nama pelaku lain yaitu A.
Pelaku ini menanam ganja di kebun miliknya yang ditanam di sela tanaman kopi,” katanya. Di kebun tersangka A yang saat ini masih DPO anggota berhasil 23 batang ganja yang baru saja disemai.
“Dari dua tersangka ini kita mengamankan sedikitnya 40 batang pohon ganja yang siap dikonsumsi, kotak HP dan HP, satu unit sepeda motor Honda Merk Revo dan satu buah tang solo serta beberapa bibit ganja yang baru ditanam dan atas perbuatan ini tersangka terancam hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal menambahkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya harus menempuh perjalanan sejauh 10 kilometer dengan jarak tempuh sekitar tiga jam dari jalan aspal dan ditanam di sela sela tanaman kopi.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari para tim dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba yang berada di wilayah Pagaralam juga kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal hal yang dicurigai,” ujar Kasat Narkoba.(SK.01)