Sabana Kaba, Tanah Datar--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu-shabu. Terduga pelaku yang berinisial J (42) dan I (33 tahun ditangkap pada hari Sabtu(28) di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
BACA JUGA : Luar Biasa, Korban Curanmor Amankan Langsung Pelaku dan Barang Bukti
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Des Fiarta membenarkan jika telah dilakukan pengamanan terhadap dua pelaku, setelah sebelumnya tim Satres Narkiba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jororong Ombilin Nagari Simawang.
Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong Ombilin Nagari Simawang. Hasilnya, kedua terduga pelaku sedang didepan dirumahnya masing-masing dan petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku.
Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka tim menemukan 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 10 ( sepuluh ) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sedangkan dari tersangka kedua, tim menemukan 8 (delapan) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening didalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas lemari pakaian miliknya.. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)