Sabana Kaba, Agam—Satresnarkoba Polres Agam kembali menyikat dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, masing-masing HB (27 tahun) dan M (34 tahun) di Jorong Tiga Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Jum’at ( 22/3) sekira jam 02.00 WIB.
Kapolres Agam melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH dalam penjelasannya menyebutkan, penangkapan terhadap tersangja HB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yg diduga jenis shabu di Jorong III Sangkir Lubuk Basung dan setelah dilakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek warna bening yg berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipet plastik warna kuning yg ujungnya ada jarum, 3(tiga) buah pipet plastik warna bening, 1(satu)buah mancis warna pink dan 1(satu) buah kotak rokok merk magnum.
Selain itu barang bukti lainnya yang ditemukan dari tersangkaHB berupa 1(satu) botol alat hisap atau bong warna bening merk aqua, 1(satu)unit handpone merk asus warna hitam dan 1(satu) helai celana pendek merk kendy style warna coklat.
Untuk tersangka kedua M, dilakukan penangkapan pada saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dihari yang sama sekitar pukul 3.30 Wib.
Dari tersangka M ini ditemukan BB berupa 10(sepuluh) paket narkotika jenis shabu yg di bungkus plastik warna bening, 19(sembilan belas) butir pil ekstasi warna ungu yg di bungkus plastik bening, 1(satu) buah kotak merk CDR warna oren berisikan narkotika jenis ganja, 1(satu) plastik warna bening merk C-tik, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 795.000. serta 1(satu) unit handpone merk nokia warna ungu.
“Kedua tersangka berikut BB telah diamankan di Polres, guna proses hukum selanjutnya,” kata Desneri menambahkan.(WD)