Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Dewasa Ditangkap Polisi

0
1478
Illustrasi

SABANA KABA, Riau–Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis menangkap seorang pria dewasa berinisial RHN (29 tahun) warga Kabupaten Bengkalis, Riau, karena diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang menyebabkan korban dalam kondisi hamil 5 bulan.

BACA JUGA : Usai Ditabrak Sepeda Motor, Seorang Sopir Dump Truk Dikabarkan Meninggal

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika menyebut tersangka berhasil ditangkap, Selasa 10 Mei 2022 lalu, di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.

“Pihak keluarga melapor setelah menaruIllustrasih curiga terhadap perubahan anaknya dan dari hasil pemeriksaan medis setempat,” kata Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika, dihubungi, Jumat (13/05/2022).

Dijelaskan, korban menceritakan kalau lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja telah diperkosa oleh pelaku RHN. Korban saat itu berjalan kaki sendirian, merasa takut dan sempat melarikan diri dari intaian pelaku, namun, pelaku mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.

Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong namun tidak ada yang mendengar karena saat itu hari sudah malam dan di TKP sangat sepi dan jauh dari rumah warga.

“Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku, di Medan, Sumatera Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 8 kali,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Riau.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Pinggir, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here